About Us


Pembentukan Pusat Pendidikan Pertanian didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian. Merujuk peraturan tersebut, Pusat Pendidikan Pertanian (Pusdiktan) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis serta penyelenggaraan pendidikan pertanian.

 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusdiktan menyelenggarakan berbagai fungsi strategis. Di antaranya mulai dari menyusun kebijakan teknis, rencana, program, dan kerja sama serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan pertanian; melaksanakan pelaksanaan pengkajian sumber daya manusia (SDM) pertanian; menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan pertanian; memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan pertanian; melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pertanian; dan melaksanakan pengembangan kelembagaan dan ketenagaan pendidikan pertanian.

 

Pusat Pendidikan Pertanian terdiri atas tiga bidang utama, yakni bidang Program dan Kerja Sama Pendidikan; bidang Penyelenggaraan Pendidikan; serta bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Pendidikan.​

 

Bidang Program dan Kerja Sama Pendidikan bertugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan kerja sama, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan pertanian. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Program dan Kerja Sama Pendidikan menyelenggarakan fungsi penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan pertanian; penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pendidikan pertanian; penyiapan penyusunan dan pengembangan kerja sama di bidang pendidikan pertanian; dan penyiapan pelaksanaan tugas belajar.

 

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis di bidang penyelenggaraan pendidikan pertanian.

 

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan menyelenggarakan fungsi penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pendidikan pertanian; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pendidikan pertanian; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pendidikan pertanian; penyiapan penyusunan kurikulum dan sistem pembelajaran; dan penyiapan pembinaan peserta didik.

 

Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pengkajian sumber daya manusia pertanian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, serta pengembangan di bidang kelembagaan dan ketenagaan pendidikan pertanian.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 986, Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Pendidikan menyelenggarakan fungs penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketenagaan pendidikan pertanian; penyiapan pengkajian sumber daya manusia pertanian; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan dan ketenagaan pendidikan pertanian; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan dan ketenagaan pendidikan pertanian; penyiapan penguatan kelembagaan pendidikan pertanian; dan penyiapan peningkatan kapasitas ketenagaan pendidikan pertanian.